yang telah lulus sebagai
apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker (berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian). Pendidikan
apoteker dimulai dari pendidikan sarjana (S-1), yang umumnya
ditempuh selama empat tahun, ditambah satu tahun untuk pendidikan profesi apoteker.Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak seperti halnya di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker sekarang ini diIndonesia sangat memprihatinkan dibanding
10 tahun yang lalu.
ditempuh selama empat tahun, ditambah satu tahun untuk pendidikan profesi apoteker.Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak seperti halnya di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker sekarang ini di
Secara umum, pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh
seorang apoteker adalah di bidang pengadaan, produksi, distribusi, dan
pelayanan sediaan farmasi. Apoteker dapat bekerja pada instansi pemerintah,
institusi pendidikan, industri farmasi/kosmetik/pangan/alat kesehatan, pedagang
besar farmasi, penyalur alat kesehatan, rumah sakit, apotek, dsb.
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti
dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam
mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker
dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.